Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Kebijakan Diversifikasi Pangan

Kebijakan Diversifikasi Pangan - Pemerintah sebagai salah satu pihak yang berwenangan menangani permasalahan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat terutama di bidang pangan, masih dihadapkan dengan permasalahan ketahanan pangan yang belum tercapai. 

Kebijakan Diversifikasi Pangan

Melalui kebijakan diversifikasi pangan, pemerintah mencanangkan program percepatan penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumberdaya lokal. 

Program tersebut bertujuan agar pilihan pangan yang dikonsumsi dapat lebih beragam dan tidak bergantung hanya pada satu jenis (Kementerian Pertanian, 2009).

Diversifikasi pangan adalah upaya menyediakan dan mengkonsumsi pangan dengan menu yang beraneka-ragam dan bervariasi. 

Beraneka-ragam; artinya menunya terdiri dari berbagai macam bahan pangan; sehingga tidakdidominasi hanya oleh satu atau sedikit jenis bahan pangan saja. 

Bervariasi; artinya macam bahan pangan yang disajikan dari waktu-ke waktu tidak sama; berganti-ganti dan beragam; sehingga menghindari "kebosanan" bagi yang mengonsumsinya (Hariyadi, 2014). 

Diversifikasi pangan saat ini difokuskan pada pemanfaatan sumberdaya lokal sebagai sumber pangan. Pemilihan sumberdaya lokal agar akses terhadap bahan baku pangan tersebut dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat.

Menurut Hardinsyah et al (1998), diversifikasi pangan mencakup dimensi yang luas. Hal ini berkaitan dengan sistem pangan, diversifikasi pangan dapat ditinjau dari segi diversifikasi produksi pangan, diversifikasi penyediaan pangan, dan diversifikasi konsumsi pangan. 

Diversifikasi konsumsi pangan tidak mungkin terjadi tanpa adanya diversifikasi produksi dan penyediaan pangan.

Diversifikasi yang dilihat dari sisi konsumsi diperlukan atas dasar tujuan memperbaiki status gizi masyarakat dengan lebih baik. 

Menurut Hariyadi (2014) betapa pun enak dan mahalnya salah satu makanan tetap perlu dikombinasikan dengan berbagai jenis bahan pangan lain sehingga membentuk menu yang lebih beragam, sehingga diperoleh asupan gizi yang lebih seimbang. 

Lebih lanjut dijelaskan program diversifikasi pangan yang berhasil nantinya tentu akan memberikan banyak manfaat. Salah satu manfaat yang dirasakan adalah memperbaiki status gizi masyarakat menjadi lebih baik.

Langkah lain yang mendukung keberhasilan diversifikasi pangan adalah upaya pengindustrian keanekaragaman pangan. 

Pengindustrian keanekaragaman pangan perlu dilakukan dengan mengkreasikan nilai tambah sedemikian rupa, sehingga produk pangan lokal yang diproduksi tersebut mempunyai nilai lebih daripada atau paling tidak sama, dengan produk pangan pokok beras (dan gandum) yang saat ini mendominasi menu nasional Indonesia (Hariyadi, 2011).

Diversifikasi pangan secara ringkas adalah upaya yang dilakukan untuk terciptanya konsumsi pangan yang beranekaragam dan bervariasi tetapi tetap aman dan bergizi. 

Upaya diversifikasi pangan ditekankan pada penggunaan sumberdaya lokal yang dapat dikatakan memiliki akses pengolahan yang mudah. 

Pencapaian diversifikasi pangan dimungkinkan dengan adanya pengolahan lanjutan yang ditandai dengan adanya nilai tambah dari pangan lokal tersebut.

Sumber :

  1. Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Pertanian No. 43 tahun 2009 tentang Gerakan Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal. Jakarta.
  2. Hariyadi, P. 2014. Pengembangan Industri Pangan sebagai Strategi Diversiflkasi dan Peningkatan Daya saing Produk Pangan. Prosiding Seminar Nasional Sains Dan Teknologi: "Peranan Sains dan Teknologi yang Berwawasan Lingkungan dalam Meningkatkan Kesejahteraan Umat Manusia". Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Udayana. Udayana University Press.
  3. Hardiansyah, D. Biawan, C. M., Dwiriani, P., Agus, Deshaliman. 1998. Evaluasi Program Diversifikasi Pangan dan Gizi. Departemen GMSK. Faperta IPB dan Biro Perencanaan Departemen Pertanian. Bogor.
  4. Hariyadi, P. 2011. Riset dan Teknologi Pendukung Peningkatan Kedaulatan Pangan. Jurnal Diplomasi. Vol 3 No.3.

Post a Comment for "Kebijakan Diversifikasi Pangan"