Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Peternakan dan Kedaulatan Pangan

Peternakan dan Kedaulatan Pangan - Kedaulatan pangan merupakan salah satu kewajiban yang harus dihadirkan oleh negara sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat Indoensia.

Peternakan dan Kedaulatan Pangan

Pada dasarnya Indonesia telah memiliki undang-undang pangan baru yang secara langsung menggantikan undang-undang pangan yang lama. 

Undang-undang pangan yang dimaksud dalam tulisan ini adalah undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. 

Secara mendasar, undang-undang pangan yang baru ini persoalan pangan ditujukan untuk mencapai 3 hal yaitu kedaulatan pangan, kemandirian pangan dan ketahanan pangan.

Kedaulatan pangan sebagai bagian dari tujuan Undang-undang ini akan secara langsung melegitimasi fungsi-fungsi program yang dikeluarkan oleh pemerintah tentang pangan. 

Diharapkan ke depannya, persoalan-persoalan seperti kelaparan, gizi buruk dan seluruh dampak negatif dari kekurangan pangan tidaklagi terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Artinya sinergitas program antara lembaga pemerintah dan juga lembaga pendidikan termasuk di dalamnya lembaga peneliti, diharapkan bisa terbangun dengan mengedepankan kedaulatan pangan sebagai tujuan utama. 

Terlebih lagi jika melihat Indonesia sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alam, kedaulatan pangan harusnya dapat diwujudkan melampui negara-negara maju lainnya yang ada di dunia. 

Akan tetapi dengan melihat kondisi yang ada sekarang, sepertinya keinginan akan kedaulatan tersebut masih membutuhkan proses yang cukup panjang apabila program-program pembangunan tidak diarahkan kedaulatan pangan. 

Keberadaan Indonesia sebagai negara yang kaya dengan sumber daya alamnya adalah karunia dari Allah Subehanau Wata‘ala yang wajib kita syukuri. 

Pertanyaan mendasar saat ini adalah bagaimana sesungguhnya langkah kita dalam mewujudkan keinginan tersebut.

Perkembangan sektor peternakan yang terjadi hampir di seluruh daerah di Indonesia, belum sepenuhnya mampu memenguhi kebutuhan masyarakat yang jauh sangat meningkat. 

Sebagai contoh salah satu produknya adalah daging sapi. Bahkan jika menilik beberapa tahun silam, produk daging sapi pernah menghiasi layar kaca hampir setahun karena telah dijadikan sebagai komoditas politik yang menyebabkan beberapa petinggi partai ditangkap karena korupsi. 

Padahal jika dilihat dari daya dukung alam yang ada, semestinya Indonesia tidak menjadi importir sapi, melainkan menjadi eksportir sapi. 

Upaya pemerintah di dalam mewujudkan swasembada daging sapi yang merupakan bagian dari kedaulatan pangan, ternyata belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Perkembangan sektor peternakan juga dapat dilihat dari antusiasme masyarakat berusaha dalam bidang peternakan. Mulai dari skala kecil hingga sampai pada skala industri yang besar. 

Bahkan beberapa investor dari luar negeri berani mendirikan perusahan peternakan khususnya dalam bidang perunggasan dengan komoditinya adalah ayam broiler. 

Hal tersebut menunjukkan bahwa betapa peternakan masih sangat dibutuhkan bahkan masih berpeluang besar membuka lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia.

Peternakan dalam kedaulatan pangan Indonesia, secara nyata memiliki hubungan yang erat. Jika kedaulatan pangan diartikan sebagai kemerdekaan negara bersama masyarakatnya dalam menyediakan dan menikmati produk pangan yang sehat, maka bisa dipastikan dalam perspektif peternkan hal tersebut masih jauh hingga sekarang. 

Berbagai kebijakan pokok yang dikeluarkan oleh pemerintah ternyata masih belum mampu mewujudkan hal tersebut. 

Meskipun secara garis besar masyarakat Indonesia telah mulai melirik sektor peternakan sebagai lapangan kerja yang menjanjikan, hal tersebut tentu belum mampu menjawab tantangan konsumen yang jauh lebih meningkat. Sebagai contohnya yang kedua adalah susu. 

Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa susu hingga tahun 2018 masih diimpor guna memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kondisi ini ironi bagi indinesia di tengah potensi-potensi yang ada. 

Walaupun demikian gerbang kemerdekaan pangan‖ pada dasarnya masih terbuka lebar dan di dalam potensi tersebut terdapat potensi lain yakni berwirausaha dalam bidang peternakan yang cukup luas.

Sumber:

Razak, M. R. R., Syarifuddin, R. N., Irwan, M., Bibin, M., Mursalat, A., Asra, R., & Qisti, N. (2020). Kajian saintifik Islam Sains Teknologi Merubah Peradaban Dunia. CV. Pena Persada.

Post a Comment for "Peternakan dan Kedaulatan Pangan"